Industri keuangan menjadi salah satu sektor bisnis yang diregulasi ketat oleh pemerintah di hampir seluruh negara. Tujuannya yakni untuk memberikan perlindungan, baik untuk konsumen maupun ekosistem industrinya. Penegakan aturan ini juga mencakup layanan keuangan digital. Hal ini berimplikasi pada setiap proses perkembangan layanan keuangan digital harus selalu mengikuti koridor perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menjadi dua aktor penting yang menjadi representasi regulator. Keduanya bertugas melakukan pengawasan, pemberian izin, hingga sanksi terhadap para pelaku usaha yang beroperasi di tanah air.
Menariknya, para regulator juga cukup aware dengan dinamika perkembangan teknologi yang cukup pesat. Menjadikan mereka selalu terbuka atas inovasi-inovasi layanan keuangan digital yang terus bermunculan. Bagi pelaku industri, ini justru menjadi angin segar agar tetap selalu berkarya menghasilkan temuan baru yang dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan.
Sejauh ini, ada beberapa jenis layanan keuangan digital yang sudah diregulasi di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya:
Jenis-jenis layanan keuangan digital
Untuk memudahkan, bagian ini akan mengkategorikan jenis layanan berdasarkan pada regulator yang mengakomodasi model bisnis terkait.
Layanan Keuangan Digital di Bawah Bank Indonesia
1. E-Money
Electronic Money atau Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk penetingan transaksi pembayaran atau transfer dana. Berdasarkan aturannya, instrumen pembayaran ini memiliki tiga kriteria berikut: (1) diterbitkan atas dasar nilai yang yang disetor ke penerbit, (2) nilai uang disimpan dalam media server atau chip, dan (3) dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan.
2. E-Wallet
Electronic Wallet atau Dompet Digital adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran. Adapun batasan dana yang dapat ditampung di dalam sebuah Dompet Elektronik sebanyak Rp10 juta.
3. Payment Gateway
Payment Gateway adalah platform teknologi yang memungkinkan merchant memproses transaksi pembayaran dengan berbagai macam instrumen, mulai dari transfer bank, e-money, kartu kredit/debit, sampai dengan virtual account.
4. QRIS
Menurut BI, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
5. Transfer
Layanan transfer dana antar bank atau platform pembayaran yang terdaftar di BI. Saat ini terdapat berbagai mekanisme, salah satu yang terbaru adalah BI-Fast yang memungkinkan proses transfer ke beda rekening bank mendapati biaya yang jauh lebih murah.
6. Remitansi
Remitansi yakni layanan transfer dana yang melibatkan pihak di lintas negara. Prosesnya bisa difasilitasi lembaga perbankan atau nonbank yang telah memiliki lisensi dari Bank Indonesia.
7. Open API
Penyelenggara layanan infrastruktur fintech untuk layanan digital memberikan dukungan fitur keuangan melalui sambungan Open Application Programming Interface (API) yang berstandar. Layanan ini turut diselenggarakan oleh perbankan maupun nonbank, termasuk platform Open Finance seperti Finantier.
8. Verifikasi Identitas
Platform yang membantu penyelenggara layanan keuangan untuk melakukan verifikasi dan otorisasi identitas calon nasabahnya. Pengembang platform ini bisanya menghubungkan sistemnya dengan basis data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Selain itu, Verifikasi Identitas juga dilengkapi dengan fitur biometrik untuk membantu proses validitas data.
Layanan Keuangan Digital di Otoritas Jasa Keuangan
1. Fintech Lending
Fintech Lending adalah layanan pinjam-meminjam berbasis elektronik, menghubungkan antara pemberi pinjaman individu maupun institusi dengan peminjam individu atau UMKM. Saat ini Fintech Lending terbagi ke dalam dua kategori didasarkan pada peruntukannya, yakni Sektor Konsumtif dan Produktif.
2. Digital Bank
Digital bank adalah layanan perbankan yang memberikan pelayanan sepenuhnya secara digital, mulai dari proses pendaftaran, e-KYC, sampai dengan transaksinya. Bahkan, sebagian besar dari penyelenggara bank digital tidak memiliki kantor cabang, karena seluruh proses administratif bisa dilakukan secara online.
3. Paylater
Paylater adalah layanan pembiayaan pembelian barang/layanan — berbeda dengan Fintech Lending yang memberikan pinjaman tunai. Penggunaan platform Paylater dapat melalui merchant online maupun offline. Untuk online, umumnya sudah tersemat di dalam aplikasi dan bisa ditemui ketika proses pembayaran. Sementara untuk transaksi offline, menggunakan kode QR yang bisa ditemui di gerai ritel yang sudah bekerja sama dengan penyelenggara Paylater tertentu.
4. Crowdfunding
Crowdfunding adalah layanan urun dana, bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk tujuan tertentu. Saat ini bentuknya mulai beragam, mulai dari Securities Crowdfunding sampai dengan Equity Crowdfunding. Penerapannya ada di banyak hal, mulai dari tujuan sosial sampai ke penggalangan dana untuk proyek bisnis.
Itulah Regulasi layanan keuangan digital dengan berbagai layanan yang disebutkan di atas memiliki aturan masing-masing, baik yang diterbitkan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan
Sumber artiel : https://bit.ly/41Hbqg5
Posting Komentar